Gedung Kejagung(MI)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI kembali mengembangkan investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Pada hari Sabtu nan lampau tanggal 6 Juni 2026, tim interogator menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Menurut Syarief, AYS diduga berkedudukan dalam proses pencarian mitra untuk penyelenggaraan Program MBG atas permintaan tersangka Sony Sonjaya nan saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa Sony memberikan akses kepada AYS untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG. AYS disebut dapat mengetahui letak dapur alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan tetap kosong dan mengatur proses pendaftaran mitra.
“Bahwa kerabat SS melawan norma memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah duit kepada Sony Sonjaya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari bangunan perkara nan sedang didalami penyidik.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
“Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP,” kata Syarief.
Penyidik juga telah menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung memastikan proses pendalaman tetap terus dilakukan.
“Kami tetap melakukan pendalaman dan andaikan ada orang-orang nan melakukan alias dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada perangkat buktinya pasti bakal kita proses,” tegas Syarief. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·