Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita duit senilai Rp1,003 triliun mengenai kasus korupsi penggunaan area rimba PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan duit tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia menyebut PT PSMI turut menyerahkan duit tunai dalam corak mata duit asing senilai USD 166 ribu. Ia menyebut nantinya duit itu bakal dititipkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa duit sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan saat ini PT PSMI mengaku mengalami halangan operasional dan finansial dalam pembayaran kepada petani, penghasilan tenaga kerja perkebunan tebu dan shopping operasional lainnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, interogator bakal melakukan penyerahan peralatan bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan peralatan bukti.

Saiful mengatakan nantinya juga bakal dibuka rekening Escrow Account berbareng PT PSMI dengan BUMN nan mempunyai core business di bagian perkebunan dan accounting di Himbara.

"Sebagaimana tujuan dari penegakan norma tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan finansial negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil alih kasus korupsi penggunaan area rimba PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus itu diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia menjelaskan kasus tersebut berangkaian dengan dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di area Inhutani V.

Saiful menyebut penggunaan lahan itu dilakukan secara melawan hukum, sehingga merugikan finansial negara. Hanya saja, kerugian negara tersebut belum diungkap Kejagung.

"PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di area PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan norma dan mengakibatkan terjadinya kerugian finansial negara," tuturnya.

(tfq/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional