Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Dugaan Pemerasan Febrie

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita duit tunai Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho. Penyitaan ini berangkaian dengan investigasi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

"Benar (ada penyitaan), sebesar Rp 5 M (miliar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Anang mengungkapkan duit tersebut diserahkan langsung Ferry kepada interogator Tim 9 Kejagung sekitar satu bulan nan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diserahkan) oleh Ferry sendiri. Sebulan lalu. (Diserahkan cash) iya, dalam corak rupiah ke penyidik," sambungnya.

Anang enggan menanggapi lebih jauh mengenai betul tidaknya duit Rp 5 miliar itu merupakan bagian dari dugaan pemerasan nan dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian. Dia menyebut perihal itu bakal dibuka dalam proses persidangan.

"Nanti diungkap secara gamblang di persidangan," ucap Anang.

Ferry Hongkiriwang diketahui berstatus sebagai saksi kunci dalam perkara nan menyeret Febrie Adriansyah. Kejagung saat ini telah menitipkan Ferry di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Temukan Dugaan Pemerasan saat Tangani Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengantongi bukti nan cukup mengenai dugaan tindak pidana pemerasan nan dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Anang menyebut, dalam proses penelusuran perkara dugaan pemerasan oleh Febrie, Tim 9 telah melakukan penyitaan aset dan peralatan bukti duit dari sejumlah pihak terkait.

"Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada peralatan bukti nan sudah dilakukan penyitaan berupa duit oleh Tim 9," jelasnya.

Anang kembali menegaskan bangunan perkara nan saat ini ditangani oleh interogator mengarah pada adanya dugaan pemerasan.

"Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya," kata Anang.

(ond/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News