Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita jam mewah Rolex hingga sejumlah mata duit asing dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyitaan ini mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
"Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026," kata Anang melalui keterangannya, Jumat (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang tidak menjelaskan di letak mana penggeledahan hingga penyitaan dilakukan. Namun, dia mengungkap nilai aset nan disita dari Dadan mencapai Rp 8,4 miliar.
"Nilai perkiraan total aset nan disita dari Saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815," ungkap Anang.
Aset milik Dadan nan disita meliputi jam mewah, sejumlah kendaraan, hingga tumpukan duit tunai, di antaranya:
- Satu buah arloji Rolex model 52509 dengan perkiraan nilai Rp 300.000.000.
- Satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol B 1652 EII.
- Uang tunai dalam cash box berisi SGD 150.800, USD 21.600, dan Rp 20.000.000.
Selain itu, interogator juga menemukan tumpukan duit tunai nan disimpan di dalam sejumlah mobil nan terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Uang tersebut ditemukan di dalam kotak besi di mobil Suzuki Carry Pick Up sebesar USD 240.000.
"Di mobil Suzuki Carry Pick Up nopol D 8649 UK ditemukan 2.400 lembar pecahan USD 100 senilai USD 240.000 dalam box besi warna biru," ungkap Anang.
Tak hanya itu, lanjut Anang, di mobil Honda WR-V merah dengan nopol F 1572 ABX ditemukan duit tunai sebesar USD 20.000 beserta pecahan rupiah. Kemudian di mobil Toyota Avanza berwarna putih ditemukan duit tunai senilai Rp 24.500.000.
Bukan hanya milik Dadan, interogator juga menyita aset milik tersangka Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN. Dari Sony, interogator menyita arloji mewah merek Bell & Ross serta sejumlah koleksi batu permata.
"Dari tersangka SS (Sony Sonjaya), interogator menyita satu buah arloji analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box. Perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas," lanjut Anang.
Daftar perhiasan tersebut meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), cincin Natural Hessonite (Garnet), serta belasan cincin bermata batu permata beragam warna (merah darah, hijau muda, biru, hingga putih).
Di sisi lain, lanjut Anang, pihaknya juga menyita aset dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS). Asep diketahui merupakan orang dekat Sony Sonjaya.
Aset nan disita berupa kendaraan mewah dan mata duit asing. Selain itu, turut disita duit tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800.
"Kendaraan mewah, satu unit mobil BMW jenis 740 Li A/T warna putih tahun pembuatan 2013 dan satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019," imbuh Anang.
Anang menegaskan bahwa seluruh penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut nantinya bakal digunakan untuk pemulihan kerugian negara.
"Seluruh aset nan disita nantinya bakal difungsikan sebagai pembayaran duit pengganti dalam penanganan perkara a quo," pungkasnya.
(ond/aik)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·