Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan mengenai dugaan korupsi di sektor pertambangan nan melibatkan pengusaha Samin Tan. Dari penggeledahan itu, interogator menyita sejumlah peralatan bukti seperti bangunan, batu bara, hingga perangkat berat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan interogator usai menggeledah instansi dan letak tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan nan terafiliasi dengan Samin Tan, ialah PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Dalam penggeledahan, tim interogator melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen nan berangkaian dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan nan terafiliasi dengan tersangka ST, ialah PT MCM dan PT BBP," kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang kemudian merinci sejumlah peralatan bukti nan disita, diantaranya ada 47 unit bangunan, kemudian 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area instansi gedung utama PT AKT.
"Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di stockpile coal handling processing (tempat penyimpanan batu bara sementara) di wilayah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ± 9.000," rincinya.
Selain itu, turut disita dari letak desa Tuhup berupa 7 perangkat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station. Selanjutnya di area pertambangan disita 64 aset berupa 37 unit perangkat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 compressor, dan 4 unit perangkat berat belum dirakit.
"Lokasi Workshop PT AKT 55 aset disita di antaranya 40 perangkat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding machine, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut," lanjut Anang.
Lalu pada letak stockfile turut disita 1 mesin crusher, 5 perangkat berat, dan 14 truk hauling. Sedangkan di lokasi fuel station disita 5 tangki fuel station, dan 4 fuel truck.
Sebelumnya, interogator telah menggeledah 14 letak mengenai kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Termasuk menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik faedah alias beneficial owner PT AKT, tambang batu bara nan sebelumnya beraksi berasas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara terlarangan hingga 2025. Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan langkah melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara nan mempunyai tugas pengawasan di sektor pertambangan.
Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat nan ditetapkan sebagai tersangka.
(ond/azh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·