Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berbareng Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah peralatan bukti di beberapa letak di wilayah norma Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyitaan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026), mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.

"Perkara tersebut atas nama tersangka SDT namalain Aseng dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Anang menyebut total perkiraan nilai peralatan bukti nan disita mencapai Rp 338.358.700.000.

Adapun peralatan bukti nan disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan gedung serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, perangkat berat, dan armada operasional.

Aset Tanah dan Bangunan

Anang mengatakan total perkiraan nilai penyitaan aset tidak bergerak berupa tanah dan gedung mencapai Rp 1.438.700.000.

Rinciannya:

1. Kota Pontianak: Dua bagian tanah dan/atau gedung dengan luas total 284 meter persegi. Estimasi nilai pasar Rp 3.200.000 per meter persegi, dengan total nilai perkiraan penyitaan Rp 908.800.000.

2. Kabupaten Kubu Raya: Tiga bagian tanah dan/atau gedung dengan luas total 588 meter persegi. Estimasi nilai pasar Rp 900.000 per meter persegi, dengan total nilai perkiraan penyitaan Rp 529.900.000.

Aset Bergerak

Sementara itu, aset bergerak nan disita berupa sarana transportasi laut, perangkat berat, dan armada operasional. Total perkiraan nilai penyitaannya mencapai Rp 336.920.000.000.

Berikut rinciannya:

Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS:

  • 7 unit kapal tongkang dengan perkiraan nilai pasar Rp 30 miliar per unit. Total nilai perkiraan Rp 210 miliar.
  • 9 unit kapal tug boat dengan perkiraan nilai pasar Rp 10 miliar per unit. Total nilai perkiraan Rp 90 miliar.
Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita