Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 338,3 M mengenai kasus dugaan korupsi izin upaya pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto namalain Aseng. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi upaya Kejagung memiskinkan koruptor.
"Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung nan sukses menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini. Ini nomor nan besar dan bukti bahwa negara bisa dan bisa mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, nan nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan penegakan norma semacam ini bakal terus dilakukan ke depannya. Ia meminta penegak norma terus miskinkan koruptor.
"Penegakan norma seperti ini nan selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya balasan fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil," tegas Sahroni.
Lebih lanjut, dia juga menilai pendekatan pemberantasan korupsi ke depan kudu semakin menitikberatkan pada pemulihan aset. Sehingga, lanjut dia, koruptor bakal berpikir ribuan kali untuk melakukan aksinya.
"Selanjutnya biaya sitaan ini kudu dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. Kami di Komisi III juga bakal terus memantau penerapan patokan norma seperti ini agar betul-betul manfaatnya sampai ke rakyat. Selain itu, dengan 'dimiskinkan' para pelaku kejahatan korupsi juga bakal berpikir 1.000 kali sebelum bertindak," tutur dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset mengenai kasus dugaan korupsi izin upaya pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto namalain Aseng. Kali ini, total nilai aset nan disita mencapai Rp 338,3 miliar.
"Total nilai perkiraan keseluruhan peralatan bukti nan disita oleh tim interogator saat penyelenggaraan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Anang menjelaskan aset nan disita terdiri dari aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, interogator menyita tanah dan gedung di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai perkiraan Rp 1,43 miliar.
Dia mengatakan nilai terbesar berasal dari aset bergerak nan mencapai Rp 336,9 miliar. Aset tersebut terdiri dari tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar.
"Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit perangkat berat di area site pertambangan nan terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp 32 miliar," ujar Anang.
Penyidik juga menyita armada operasional berupa 46 unit dump truck, serta tiga unit mobil operasional. Tim interogator kemudian melakukan penyegelan.
"Barang bukti nan disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti," ujar Anang.
(maa/maa)
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·