
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung (Foto: IMG)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas tata kelola upaya pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses penyerahan tersangka dilaksanakan setelah interogator merampungkan berkas perkara dan mengumpulkan perangkat bukti nan cukup.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan perangkat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan mahir sebanyak dua orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan peralatan bukti elektronik, serta aktivitas penggeledahan nan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," kata Jeffry, Selasa (9/6/2026).
Dalam bangunan perkara, HS diduga menerima hadiah untuk membantu PT TSHI nan keberatan bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin pinjam pakai area rimba (IPPKH) senilai sekitar Rp130 miliar.
Kejagung menjelaskan, persoalan bermulai ketika pemilik PT TSHI berinisial LSO mencari jalan keluar atas tanggungjawab pembayaran tersebut. LSO kemudian berjumpa dengan LKM nan disebut sebagai orang kepercayaan HS, nan saat itu menjabat personil Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·