Kejagung Sebut Sony Sanjaya Terima Uang Hasil Pengaturan Titik SPPG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menerima duit hasil pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut duit itu diterima Sony dari orang kepercayaan Asep Yusuf Somantri (AYS).

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit kepada tersangka SS," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Asep Yusuf ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Sony juga memberi akses internal BGN kepada Asep Yusuf. Sehingga Asep Yusuf bisa mengintervensi verifikator mitra MBG serta membatalkan persetujuan SPPG.

"AYS merupakan pihak swasta nan diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program MBG," jelasnya.

Melalui akses nan sama, Asep Yusuf juga mengetahui mana saja titik-titik letak nan tetap belum mempunyai SPPG untuk program MBG.

Selain itu, Syarief menyebut Asep Yusuf bisa membikin calon SPPG nan telah disetujui digantikan dengan yayasan nan terafiliasi dengan Sony.

"Mengetahui titik-titik dapur nan kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya juga melakukan mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional