Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(Dok. Puspenkum Kejagung)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, berbareng dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga menunjuk yayasan nan terafiliasi dengan mereka secara melawan norma sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Program prioritas nasional ini mempunyai alokasi anggaran dahsyat dari APBN, ialah sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan langkah melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (3/6).
Syarief memaparkan bahwa semestinya program MBG dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah secara transparan. Namun, para tersangka justru menggunakan yayasan nan mereka miliki alias terafiliasi sebagai sarana kejahatan. Yayasan-yayasan nan tidak memenuhi syarat tersebut dilaporkan menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari alias mencapai triliunan rupiah per tahun.
Selain manipulasi mitra SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan pelanggaran norma dalam proses pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan BGN. Atas tindakan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari biaya nan semestinya dialokasikan untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Para tersangka sekarang disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·