Kejagung Sebut Chat Eks Waka BGN dengan Istri Jadi Bukti Korupsi MBG

Sedang Trending 13 jam yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah perangkat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Salah satunya berupa bukti elektronik percakapan alias chat tersangka Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan pihak lain dan istrinya.

Hal itu disampaikan oleh tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan nan diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon.

"Termohon memperoleh perangkat bukti berupa bukti elektronik ialah percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak merinci perincian isi percakapan antara Lodewyk dan sang istri, jaksa menegaskan bahwa substansi dari komunikasi tersebut mengungkap keterlibatan Lodewyk dalam praktik dugaan korupsi di BGN.

"Yang secara substansial diperoleh info mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ungkap jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Kejagung membantah dalil pihak Lodewyk nan menyebut penetapan tersangka prematur alias tanpa pemeriksaan saksi. Jaksa kemudian menguraikan proses norma nan telah dilakukan, mulai dari surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026 hingga naik ke tahap investigasi pada 29 Mei 2026.

Kejagung menegaskan telah mengantongi minimal dua perangkat bukti nan sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/2014. Selain bukti elektronik, jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.

"Dalam tahap penyidikan, termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Senjaya," ungkap jaksa.

Jaksa menyebut, Lodewyk sendiri telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga dalil Pemohon nan menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dulu baru mencari perangkat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil nan tidak benar," imbuh jaksa.

Karena itu Kejagung meminta pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, agar menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar komplit tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

(ond/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News