Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbagi dalam dua klaster besar. Selain dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), interogator juga mendalami beragam pengadaan peralatan dan jasa nan diduga bermasalah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan investigasi terhadap kedua klaster tersebut melangkah secara paralel untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam program MBG.
“Modus besar nan kita sidik sekarang ini ada dua klaster. nan pertama adalah jual beli titik. Kemudian nan kedua adalah pengadaan peralatan alias jasa,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, penetapan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang, khususnya proyek motor listrik untuk kebutuhan program MBG.
“Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut ialah motor listrik,” ujarnya.
Syarief menegaskan interogator tidak berakhir pada pengadaan motor listrik. Sejumlah proyek pengadaan lain nan diduga mengenai perkara nan sama tetap terus didalami.
“Masih ada pengadaan nan lainnya nan sedang kami lakukan penyidikan,” ujar dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·