Kejagung Periksa WNA Jadi Saksi Meringankan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang penduduk negara asing (WNA) di kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. WNA tersebut datang sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto (DR).

"Memang teragendakan kemarin ada pemeriksaan saksi nan penduduk negara asing, tapi itu saksi nan dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Kejagung tidak menjelaskan identitas dari WNA tersebut. Anang hanya membantah bahwa WNA itu diperiksa sebagai saksi mengenai adanya dugaan transaksi mata uang digital nan dilakukan oleh Febrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak," ucap Anang.

Sementara hari ini, Febrie diketahui kembali diperiksa oleh tim 9 Kejagung RI mengenai kasus TPPU nan menjeratnya. Febrie diperiksa berbareng 6 orang saksi lainnya.

Dalam sejumlah saksi nan diperiksa hari ini, ada dari pihak perbankan. Pemeriksaan kepada pihak perbankan dilakukan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.

"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain nan diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.

Anang mengatakan pemeriksaan para saksi ini juga berangkaian dengan peralatan bukti nan ditemukan oleh penyidik. Namun dia mengaku tidak mengetahui bukti apa saja nan bakal dikonfirmasi, termasuk ada tidaknya rekening Febrie nan disita oleh penyidik.

"Saya tidak tahu persis, nan jelas arsip nan mengenai dengan dugaan dalam perkaranya itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusaha berjulukan Don Ritto.

Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada investigasi lain nan tetap diproses mengenai Febrie. Penyidikan itu mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan mengakibatkan blackout.

(kuf/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News