Kejagung Periksa Sony Sonjaya Kamis Ini, Dalami Permohonan Justice Collaborator Kasus MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Kamis Ini, Dalami Permohonan Justice Collaborator Kasus MBG Ilustrasi(Dok Metro TV)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh interogator Kejaksaan Agung pada Kamis mendatang (18/6). 

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan status justice collaborator (JC) nan diajukan Sony dalam perkara tersebut.

Kuasa norma Sony, Krisna Murti, membenarkan adanya agenda pemeriksaan nan telah dijadwalkan penyidik.

“Kamis ada agenda pemeriksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Meski demikian, Krisna mengaku belum memperoleh info rinci mengenai letak pemeriksaan. Menurut dia, interogator belum menyampaikan apakah kliennya bakal diperiksa di ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung alias di rumah tahanan tempat Sony sekarang ditahan.

“Apakah di ruang interogator ataukah di rutan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan juga bakal mendalami sejumlah nama nan sebelumnya disebut oleh Sony, Krisna menyebut belum mendapat penjelasan dari penyidik. Namun, dia memperkirakan perihal tersebut dapat menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

“Sepertinya iya. Tapi tidak dijelaskan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan bakal memeriksa Sony pada pekan ini untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator nan telah diajukan. Penyidik saat ini tetap mempelajari arsip permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan mengenai kepantasan status JC bagi Sony.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengajuan justice collaborator kudu melalui tahapan kajian oleh penyidik.

“Tunggu saja kelak tanggalnya,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Anang menjelaskan, setelah permohonan diajukan, interogator bakal menilai apakah pemohon memenuhi syarat untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.

“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti interogator kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” ujar Anang.

Dalam perkara dugaan korupsi Program MBG, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan program tersebut. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia