Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing nan dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Dalam investigasi kasus tersebut, interogator Kejagung memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi oleh interogator dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (21/8/2026).

Anang menegaskan, proses investigasi perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konvensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com