Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU Hari Ini

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar.

Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah menyebut kliennya bakal diperiksa interogator Tim 9 Kejagung, pada Kamis (3/9) hari ini. Ia memastikan kliennya bakal bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pak FA bakal datang dan koperatif menjalankan proses norma dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di instansi Kejaksaan Agung," ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan dalam kapabilitas Febrie sebagai saksi untuk tersangka lainnya di kasus TPPU tersebut ialah Don Ritto dan Nurman Herin.

"Pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam investigasi TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka nan mana," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumahnya area Sentul, Bogor.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional