Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung, memberikan penjelasan mengenai viralnya berita vlogger asal Malaysia nan disebut dikenakan tarif Rp 600 ribu untuk membikin konten di Rumah Pengabdi Setan, Pangalengan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung, M Sofiyurahman, mengungapkan bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan kepada pengelola berita tersebut.
Menurutnya, visitor asal Malaysia itu datang membawa kamera 360. Saat hendak membikin vlog, operator kemudian menjelaskan adanya biaya tambahan untuk aktivitas tersebut.
“Jadi memang ada buletin di media, ada vlogger dari Malaysia mau nge-vlog di Rumah Pengabdi Setan, kemudian dikenakan Rp600 ribu. Tapi info nan kami dapat, nan berkepentingan akhirnya tidak nge-vlog di sana,” kata Sofiyurahman, saat ditemui, Rabu (2/9).
Menurutnya visitor tersebut tetap masuk ke letak sebagai visitor biasa. Ia bayar tiket masuk untuk visitor asing sebesar Rp 25 ribu.
“Dia masuk dengan kamera 360, kemudian operator menyampaikan jika mau nge-vlog ada tambahan biaya. Akhirnya dia tidak jadi nge-vlog, tetapi tetap masuk sebagai visitor biasa dan bayar tiket visitor asing Rp25 ribu,” ujarnya.
Sofiyurahman mengungkapkan bahwa Disparekraf tidak bisa langsung menyalahkan salah satu pihak dalam persoalan tersebut. Pihaknya juga sudah lebih dulu melakukan penjelasan kepada pengelola untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
“Kami tidak bisa berpihak ke siapa-siapa. nan pertama kami lakukan adalah penjelasan secara umum kepada operator,” katanya.
Tim Disparekraf juga sudah mendatangi letak dan meminta pengelola memberikan penjelasan tertulis mengenai kejadian tersebut. Sofiyurahman bilang pengelola memberikan kronologi atas kejadian tersebut.
Terkait tarif Rp 600 ribu, Sofiyurahman juga menegaskan bahwa nominal tersebut bukan tarif nan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Tarif itu merupakan kebijakan operator.
“Rumah Pengabdi Setan itu kan berada di lahan PTPN. Informasi nan kami dapat, harganya sudah ditetapkan oleh PTPN sejak 2019 dan diterapkan di lokasi,” ujarnya.
Disparekraf Soroti Transparansi Harga
Menurutnya, pemerintah wilayah tidak mempunyai patokan nan membatasi nominal tarif untuk lokasi wisata nan dimiliki alias dikelola pihak lain.
“Kalau nan milik dan dikelola pemerintah daerah, pemerintah bisa menentukan tarif. Tapi jika bukan milik pemerintah, kami tidak bisa menentukan nominalnya,” kata Sofiyurahman.
Meski demikian, dia menekankan pentingnya transparansi harga. Menurut Sofiyurahman, setiap tarif nan diberlakukan kudu disampaikan secara jelas sejak awal agar visitor mengetahui biaya nan kudu dibayar sebelum menggunakan jasa tersebut.
“Yang krusial nilai itu kudu jelas. Harus terpampang di depan alias di awal, sehingga orang nan datang tahu dan bisa menentukan, mau alias tidak menggunakan jasa itu,” katanya.
Selain persoalan tarif, Sofiyurahman juga menyoroti pentingnya pelayanan kepada wisatawan. Menurutnya, berapa pun nilai nan ditetapkan, pelayanan tetap kudu dijaga.
“Harga bisa saja murah, sedang, alias tinggi, tetapi pelayanan, bahasa, dan senyuman kudu tetap dijaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya komunikasi juga menjadi perihal penting, terlebih visitor dalam kasus tersebut berasal dari Malaysia. Perbedaan bahasa dan pemahaman menurutnya bisa saja menimbulkan persepsi nan berbeda.
“Apalagi ini tamunya dari Malaysia. Bahasa dan komunikasi juga penting. nan paling utama sebenarnya sopan santun,” pungkasnya.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·