Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Kasus Asabri dan Jiwasraya Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Kasus Asabri dan Jiwasraya Hari Ini

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mekakukan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, pada Selasa (8/9/2026).

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, kliennya bakal dimintai keterangan mengenai kasus dugaan TPPU menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.

"Dari surat panggilan nan kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri sendiri memaparkan sedikit perbedaan mengenai pemeriksaan ini. Menurutnya menyangkut surat lembaga lain dan putusan praperadilan, mulai dari Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/ PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.

“Meskipun baru kali ini kami memandang ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka lembaga lain dan putusan praperadilan,” ujar Febri.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑