Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Tambang PT PMM

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam nan dilakukan PT PMM periode 2018-2026.

Syarief mengatakan tersangka IS selaku perwakilan PT PMM meminta GP, nan menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, untuk memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif.

"Tindakan tersebut bermaksud agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) nan termasuk dalam daftar mineral strategis nan dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan arsip ekspor," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).

IS juga disebut meminta GP memanipulasi arsip hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite mempunyai kadar lebih dari 45 persen. Selain itu, IS meminta kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.

"IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium lantaran komoditas tersebut merupakan peralatan nan dilarang untuk diekspor," kata Syarief.

GP kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pemeriksaan sampel secara komprehensif. Akibatnya, kandungan mineral tanah jarang nan dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil laboratorium.

Syarief menyebut GP mengetahui bahwa logam tanah jarang mempunyai nilai ekonomis dan strategis nan tinggi serta termasuk mineral strategis nan dilarang diekspor.

"Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan norma tidak melakukan pengetesan sampel nan dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita