Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap sosok pemilik emas seberat 74 kilogram dan duit tunai miliaran rupiah nan disita dalam kasus korupsi dan TPPU nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan identitas pemilik emas dan duit tersebut bakal dibuktikan dalam proses persidangan.
"Semua itu kelak bakal kita buktikan di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (4/8/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik. Namun, menurutnya, ada sejumlah info nan belum dapat diungkap demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa perihal nan interogator tidak bisa terbuka lantaran argumen untuk kepentingan kelancaran dari proses investigasi agar tidak kesulitan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Anang mengatakan interogator tetap terus mendalami keterangan para saksi dan perangkat bukti, termasuk asal-usul kepemilikan emas serta duit nan disita dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Saat ini interogator sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, peralatan bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang nan sudah disita oleh interogator dari Kortas Polri nan ada guna memperkuat pembuktian dan bangunan perkara nan sedang ditangani," ucap Anang.
Dia juga menegaskan Tim Penyidik 9 telah menjalankan seluruh proses investigasi secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·