Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengadil Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta pengadil menerima eksepsi.
"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi norma nan memadai dan hanya dugaan dari pemohon saja. Oleh lantaran itu, dalil tersebut kudu ditolak dan permohonan tersebut juga kudu ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026) .
Kejagung menyebut permohonan Lodewyk nan meminta agar surat perintah investigasi (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat. Menurut Kejagung, perihal itu bukan objek praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petitum permohonan praperadilan nan memohon agar surat perintah investigasi dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.
Kejagung juga menyatakan Lodewyk tidak pernah ditangkap. Kejagung mengatakan Lodewyk diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejagung meminta pengadil mengabulkan seluruh eksepsi. Kejagung juga menolak pemohonan nan diajukan Lodewyk.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Berikut Eksepsi nan diajukan Kejagung:
1. Menerima dan mengabulkan keterangan alias jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak betul dan tidak berdasar hukum;
3. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau andaikan pengadil praperadilan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar komplit tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
(ond/haf)
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·