Kejagung Masih Hitung Cuan Bos BGN Dadan Cs dari Insentif Dapur MBG

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tetap menghitung besaran untung nan diterima oleh Dadan Hindayana Cs dari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan semestinya program MBG dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan tindakan itu dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana berbareng dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," imbuhnya.

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya saat ini tetap menghitung aliran biaya nan diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG nan menerima insentif tersebut.

"Perhitungan tetap berjalan. Jadi tetap berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," tuturnya.

Tak berakhir di situ, Syarief menyebut Dadan Cs juga melakukan pengadaan peralatan dan jasa di BGN nan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up nilai pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Ia merincikan pengadaan nan tidak sesuai yakni:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian finansial negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional