Kejagung Limpahkan Perkara Petral ke JPU, Kerugian Negara Diduga Capai Rp 9 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut menandai perkara telah memasuki tahap II alias penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan dilakukan terhadap enam tersangka nan telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

"Memang kemarin tim interogator dan penuntut telah melimpahkan perkaranya kepada penuntut umum, ke Kejari Jakarta Pusat mengenai perkara Petral periode 2008 sampai 2015," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Anang menjelaskan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar 800 juta dolar AS alias jika dikonversi pada nilai tukar saat itu mencapai nyaris Rp 9 triliun.

"Kerugiannya jika berasas kerugian kurang lebih 800 juta US Dolar. Kalau dirupiahkan nominal pada saat itu kurang lebih nyaris Rp 9 triliun," ujarnya.

Ia mengatakan, dari enam tersangka nan dilimpahkan, lima di antaranya langsung menjalani penahanan oleh jaksa penuntut umum. Sementara satu tersangka tidak ditahan lantaran argumen kesehatan.

"Dari enam tersangka ini nan lima ditahan, sedangkan nan satu sejak awal memang sakit, ada surat sakitnya," kata Anang.

Menurut Anang, kewenangan penahanan sekarang berada di tangan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan. Setelah itu, perkara bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

"Dilakukan penahanan, 20 hari ke depan kewenangan penuntut umum, dan dalam 20 hari ke depan kelak bakal segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni: BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dengan kedudukan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku eks head of trading PES; MLY selaku eks senior trader PES; NRD selaku ejs crude trading manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan kedudukan terakhir Dirut PT Pertamina International Shipping dan IRW selaku Direktur perusahaan milik Riza Chalid.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara Petral sekarang memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Kasus Petral alias Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) pada periode 2008 hingga 2017 ini merupakan pengembangan dari investigasi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan