Kejagung Jerat Eks Jampidsus Febrie Pasal Pemerasan, 2 Tersangka Lain Kena TPPU

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka mengenai perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sangkaan terhadap tiga tersangka dalam perkara nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Selasa (15/9).

Febrie disangkakan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus tindak pidana pencucian duit (TPPU). Sementara dua tersangka lainnya, DR dan NH, dikenakan TPPU.

Ketua Tim Sembilan Kejagung nan juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, tindak pidana asal nan disangkakan kepada Febrie merupakan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e.

“Pemerasan. Dugaan pemerasan 12e,” kata Rudi dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam paparan hasil penyidikan, Rudi menyebut perkara tersebut merupakan hasil koordinasi Tim Sembilan dengan sejumlah pihak, termasuk Kortas Tipidkor, Polda Metro Jaya, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

Saat ditanya mengenai pihak nan menjadi korban dugaan pemerasan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut perincian perkara bakal disampaikan di persidangan.

“Nanti, itu masuk ke materi di persidangan. Biar runtut ya,” kata Anang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan