Arief Setyadi
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:59 WIB

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan nan lebih progresif. Tanpa upaya memiskinkan pelaku korupsi, para koruptor maupun calon koruptor tidak bakal merasa jera alias takut.
Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, dikutip Jumat (13/3/2026).
Ray mengungkapkan, pendekatan progresif dalam pemberantasan korupsi seperti nan ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah nan tepat. Kejagung, kata dia, berpandangan bahwa koruptor kudu dimiskinkan melalui tanggungjawab mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hal itu didasarkan pada dugaan bahwa tindakan korupsi telah menyebabkan kerugian nan sangat besar bagi finansial maupun perekonomian negara.
“Sayangnya, pengadil kita belum sepenuhnya sampai pada tahap itu. Seharusnya pengadil bisa mendorong penerapan pendekatan nan lebih progresif dalam upaya memberantas korupsi,” ujarnya.
Ray menambahkan, izin nan berangkaian dengan tindak pidana korupsi saat ini tetap condong memberi ruang bagi para koruptor. Ia mencontohkan, balasan nan dijatuhkan relatif ringan, berkisar enam hingga tujuh tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·