Kejagung Didukung Terapkan TPPU dalam Kasus BGN

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |14:22 WIB

Kejagung Didukung Terapkan TPPU dalam Kasus BGN

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didukung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penggunaan instrumen TPPU menjadi langkah krusial dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. 

Pakar norma pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai pendekatan tersebut perlu dilakukan sejak tahap awal investigasi agar seluruh pola kejahatan nan diduga terjadi dapat terungkap.

"Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," katanya, dikutip Rabu (17/6/2026).

Saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mendalami kemungkinan adanya praktik pencucian duit dalam kasus nan menyeret sejumlah pihak di lingkungan BGN. Dalam perkara korupsi, interogator telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Suparji memandang langkah nan ditempuh Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai corak kesungguhan Kejagung dalam mengembangkan perkara. Menurutnya, upaya pencarian perangkat bukti mengenai TPPU menunjukkan adanya perubahan pendekatan penegakan norma nan semakin progresif.

Ia menjelaskan penanganan perkara korupsi sekarang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku semata (follow the suspect). Lebih dari itu, abdi negara penegak norma juga berupaya menelusuri aliran biaya hasil kejahatan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (follow the money).

"Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi nan jauh lebih krusial adalah mengoptimalkan pengembalian finansial negara nan telah dirugikan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com