Kejagung Dalami Dugaan Praktik Jual-Beli Titik SPPG di Kasus Dadan cs

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Salah satu nan turut didalami adalah mengenai dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Itu termasuk nan kita dalami. Termasuk jual-beli, maksudnya kan jual-beli adalah memberikan rekomendasi alias memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek nan utama nan kita dalami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Adapun Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dijelaskan Syarief bahwa interogator menemukan adanya yayasan-yayasan nan secara kualifikasi sejatinya tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan tersebut bisa lolos berkah intervensi para tersangka.

"Jadi itu salah satu materi kita, materi investigasi kita. Jadi ada yayasan-yayasan nan memang sebetulnya tidak layak untuk menerima alias sebagai mitra BGN, seperti itu kan. Tapi kemudian kenapa itu bisa menjadi mitra? Berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," jelasnya.

Namun, dia belum membeberkan lebih rinci mengenai dugaan praktik jual-beli titik SPPG ini. Syarief hanya menyebut tidak semua yayasan alias titik SPPG nan bermasalah mempunyai hubungan langsung dengan ketiga tersangka.

"Nggak, tidak semuanya terafiliasi. Jadi nan dimaksudkan adalah tidak semua nan tidak sesuai itu terafiliasi. Ada nan memang tidak terafiliasi," ucapnya.

(ond/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News