Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Rekomendasi SPPG di Kasus Korupsi MBG

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Rekomendasi SPPG di Kasus Korupsi MBG Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.(Dok. Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus memperdalam investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) alias korupsi MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Fokus terbaru interogator sekarang mengarah pada dugaan praktik jual beli rekomendasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan perangkat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap bangunan perkara secara utuh. Salah satu poin krusial adalah gimana rekomendasi pendirian SPPG bisa diterbitkan dan apakah ada aliran biaya terlarangan di baliknya.

"Penjualan SPPG termasuk nan kita dalami. Maksudnya jual beli adalah memberikan rekomendasi-rekomendasi pendirian SPPG," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).

Penelusuran Jejak Pengadaan di Daerah

Selain masalah rekomendasi, interogator juga menelusuri jejak pengadaan peralatan dan akomodasi nan telah didistribusikan ke beragam daerah. Kendati demikian, Kejagung memastikan tidak bakal melakukan penyitaan terhadap aset alias peralatan nan saat ini sudah digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Kalau barang-barang itu sudah sampai di wilayah dan digunakan, tentu tidak kita lakukan penyitaan. nan bakal kita selidiki adalah jejak-jejaknya," tegas Syarief.

Hingga saat ini, tim interogator tetap melakukan pendataan terhadap SPPG nan diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara ini. Penelusuran juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran biaya nan diselewengkan dari program strategis nasional tersebut.

Dalam kasus korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026 ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional), Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Sony Sonjaya (Mantan pejabat BGN).

Sebelumnya, para tersangka juga diduga menyelewengkan biaya insentif SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk untung pribadi serta menunjuk yayasan nan terafiliasi secara melawan norma sebagai mitra program. Kejagung menegaskan bakal terus memanggil pihak-pihak nan dianggap mempunyai info krusial untuk diperiksa sebagai saksi demi menuntaskan kasus dugaan korupsi MBG ini. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia