Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sebelumnya, kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima duit Rp40 miliar dari Tan Kian. Febri menegaskan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyimpulkan bahwa Febrie menerima duit tersebut.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak betul ada konklusi pengadil praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Bantahan itu disampaikan setelah sidang praperadilan Febrie pada 27 Agustus 2026. Menurut Febri, bukti nan dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian duit kepada seseorang berjulukan Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan duit nan ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang berjulukan Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan duit kepada seseorang berjulukan Ferry,” katanya.

Febri menegaskan nama Febrie tidak disebut dalam bukti tersebut sebagai penerima uang.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan duit pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan duit pada FA,” ujarnya.

Dia juga menekankan pengadil praperadilan tidak menyimpulkan apakah Febrie menerima duit tersebut alias tidak.

Menurut Febri, keterangan mengenai pemberian duit kepada Ferry baru berasal dari satu pihak sehingga tetap memerlukan pendalaman.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita