Adapun sebelas orang saksi nan datang memenuhi panggilan interogator untuk dimintai keterangannya, ialah PI selaku Tenaga Ahli pada BGN, RMY selaku Karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN, hingga JAA selaku Inspektur Utama pada BGN.
Kemudian ada ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, K selaku Tenaga Ahli pada BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku wirausaha perantara penjual ompreng, RRNWP selaku Staf pada BGN, serta T dari Yayasan STTD.
"Pemeriksaan saksi oleh interogator dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Anang memastikan, seluruh proses investigasi melangkah secara profesional, independen, dan akuntabel. Selain itu, investigasi tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·