Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG). Kejagung membuka kesempatan menerapkan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Kalau ada perangkat bukti pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditanya kesempatan menerapkan pasal TPPU di instansi BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Febrie mengatakan pihaknya terus melengkapi bukti-bukti mengenai kasus ini. Dia tak menutup kesempatan melakukan pengembangan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastilah, jika ada perangkat bukti kita kejar," ujarnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerapan pasal TPPU tak hanya untuk memulihkan kerugian negara. Dia mengatakan Kejagung bakal mengusut perkara ini hingga tuntas.
"Pasti kita bakal mengejar, pihak-pihak nan dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi gimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak nan ada kaitan dan nan menerima," kata Anang Supriatna.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Para tersangka terdiri dari mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga bos penyedia motor listrik BGN.
Berikut daftar para tersangka:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
(mib/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·