Kejagung Buka Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST), Di Kalimantan Tengah. Nilai batas lelang kali ini mencapai Rp 263.080.879.000 alias sekitar Rp 263,08 miliar.

Pelaksanaan lelang merujuk pada Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara di stockpile Jetty PT AC dan sekitar 66.000 ton batu bara nan berada di 15 tongkang.

"Seluruh objek nan dilelang berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Anang, lelang hanya dapat diikuti badan upaya nan memenuhi persyaratan perizinan upaya pertambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara, alias berstatus sebagai pengguna akhir dalam negeri.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi unik untuk badan upaya berbadan norma nan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelasnya.

Lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction open bidding di laman lelang.go.id. Calon peserta diwajibkan menyetorkan duit agunan penawaran sebesar Rp 130 miliar.

Penawaran dapat diajukan hingga Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server.

Sebelum lelang, calon peserta dapat mengikuti peninjauan objek pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 27 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT. Dia diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin upaya pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Kejagung menduga aktivitas itu berjalan hingga 2025.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑