Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ada banyak yayasan penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) nan melakukan tindakan melawan norma mengenai bentrok kepentingan. Hal ini terungkap setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan menangkap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun pada faktanya, yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan norma ya, terafiliasi secara norma dan bentrok kepentingan di situ ya," ujar dia di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Syarief bilang, yayasan-yayasan nan melawan norma tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya. Kabar buruknya, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan tersangka berinisial DH, SS, dan LP.
Lebih lanjut, Syarief menyampaikan, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan baik peralatan dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja). Alhasil, pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up nilai pengadaan nan menyebabkan kerugian nan tidak mendukung operasional.
Sehingga, lanjut Syarief, terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG di antaranya:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian finansial negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
Kemudian, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di samping itu, Syarief menyatakan, ada kesempatan pengembangan investigasi selama ada bukti baru. Mengingat, investigasi nan dilakukan Kejagung baru saja dimulai.
Syarief juga mengaku, pihaknya tetap melakukan proses penghitungan nilai kerugian negara akibat adanya tindakan melawan norma oleh yayasan-yayasan penyedia MBG. Kejagung juga terus berkoordinasi dengan BGN mengenai nasib operasional yayasan penyedia MBG nan terafiliasi dan diduga terlibat bentrok kepentingan.
"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan nan terafiliasi nan tidak berkuasa untuk menerima alias sebagai mitra dari BGN," tandas dia.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·