Arief Setyadi
, Jurnalis-Rabu, 08 April 2026 |14:15 WIB

Samin Tan (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran aset milik Samin Tan dan keluarga.
"Dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST (Samin Tan) beserta family dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya pengamanan finansial negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (8/4/2026).
Upaya pemblokiran aset nan dilakukan Kejagung, menurut master norma pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tindakan nan tepat dalam penegakan hukum. Tindakan Kejagung sah dan dapat dilakukan dalam proses penegakan norma sembari menunggu proses pidana berjalan.
Bahkan, aset tersebut bisa langsung disita jika Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan. Kemudian, asetnya dilelang dan dimasukkan ke kas negara tanpa kudu melalui proses peradilan.
Samin Tan diketahui menolak bayar denda administratif Rp4,2 triliun mengenai dugaan aktivitas tambang terlarangan sejak 2017. Lantaran penolakan bayar denda nan dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Samin Tan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fickar pun menegaskan, aktivitas tambang dilakukan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·