Kejagung Bakal Koordinasi dengan BGN Soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Cs

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan sejumlah yayasan alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan para tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terkait itu, Kejagung bakal berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menentukan nasib operasional yayasan-yayasan tersebut.

"Kami bakal berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang tetap digunakan alias tidak," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa saat ini tim interogator sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan nan diduga menjadi sarana kejahatan oleh para tersangka. Menurutnya, yayasan nan tidak memenuhi syarat tidak semestinya menjadi mitra SPPG.

"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan nan terafiliasi nan tidak berkuasa untuk menerima alias sebagai mitra dari BGN," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menemukan kebenaran bahwa yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG sebenarnya dimiliki alias dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain (nominee). Melalui yayasan-yayasan inilah, para tersangka turut meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.

"Bentuk terafiliasinya adalah berfaedah yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain alias dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief.

Meski begitu, Syarif belum merinci jumlah pasti yayasan SPPG nan terafiliasi dengan para tersangka. Begitu pula dengan rincian aliran biaya nan telah diterima ketigannya.

Tiga tersangka nan telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini adalah Kepala BGN periode 2024-2026 Dadan Hindayan, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

"Faktanya, yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan langkah melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkap Syarief.

Hingga saat ini, tim interogator tetap melakukan penggeledahan di beragam lokasi, termasuk rumah kediaman para tersangka. Sejumlah peralatan bukti elektronik seperti HP dan laptop telah disita.

"Hasil penggeledahan adalah arsip dan peralatan bukti elektronik, HP dan laptop dan lain-lain," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana (DH) dkk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka sekarang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. (ond/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News