Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih investigasi kasus dugaan korupsi mengenai penggunaan dan pemanfaatan area rimba perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. Kasus nan menyeret korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan investigasi untuk memperkuat pembuktian.

"Kami telah mengambil alih investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan area rimba perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan, hingga saat ini, tim interogator Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Penyidik juga bergerak melakukan penyitaan beragam arsip dan meminta support mahir untuk menghitung nilai kerugian negara.

"Tim interogator telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan kalkulasi kepada ahli," jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, berasas hasil investigasi sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di area rimba PT Inhutani V secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian finansial negara.

"Peristiwa pidana nan dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di area PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan norma dan mengakibatkan terjadinya kerugian finansial negara," ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pengambilalihan kasus ini merupakan pertimbangan internal tim interogator Kejagung. Dia memastikan interogator tengah melakukan bangunan peristiwa pidana guna menemukan pihak nan paling bertanggung jawab.

"Penyidik Kejaksaan Agung mempunyai pertimbangan sendiri mengambil alih penanganan perkara dalam perkara PT PSMI itu. Nanti setiap progres perkembangan investigasi bakal kita sampaikan," kata Anang saat ditanya mengenai argumen spesifik pengambilalihan kasus dari Kejati Lampung.

Sebagai informasi, dalam investigasi nan dilakukan Kejati Lampung, sejumlah nama besar sempat diperiksa sebagai saksi. Di antaranya adalah mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, serta ayah kandungnya.

Meskipun investigasi sudah berjalan, hingga saat ini belum ada tersangka nan ditetapkan dalam perkara ini. Anang menyatakan, perkembangan mengenai kasus ini kemungkinan bakal disampaikan kembali pada Kamis mendatang.

"Saat ini tim interogator tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan untuk menemukan pelaku nan bertanggung jawab," pungkasnya.

(ond/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News