Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Kejagung ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan.

, JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan kasasi terhadap vonis bebas nan diberikan kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya mengenai dugaan penghasutan dalam demonstrasi nan berujung ricuh pada Agustus 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa.

Menurut Anang, jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan kasasi lantaran perkara tersebut telah dilimpahkan pada 9 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara nan sudah dilimpahkan ke pengadilan tetap diperiksa dan diadili berasas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, selain untuk peninjauan kembali.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya, ialah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, juga divonis bebas. Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penghasutan nan diduga terjadi saat demonstrasi Agustus 2025.

Detail Kasus dan Alasan Kasasi

Dalam persidangan, JPU dianggap tidak bisa menghadirkan bukti nan menunjukkan adanya manipulasi alias rekayasa kebenaran oleh para terdakwa. Akibatnya, majelis pengadil memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara lantaran dianggap bersalah menghasut publik untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Mereka didakwa mengunggah 80 konten kerjasama di media sosial nan membujuk pelajar terlibat dalam kerusuhan.

Salah satu unggahan nan menjadi dakwaan adalah poster "Bantuan norma pelajar nan turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar nan ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi alias kriminalisasi segera hubungi kami".

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional