Keinginan Profesor Nyaleg DPR Tanpa Parpol Tak Dapat Restu MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan nan diajukan Prof M Havidz Aima mengenai UU Pemilu. Keinginan Havidz untuk menjadi calon personil DPR tanpa partai politik pun kandas.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan nomor 109/PUU-XXIV/2026 seperti dilihat dari situs resmi MK, Rabu (13/5/2026).

Sebagai informasi, Havidz menggugat pasal 240 ayat (1) huruf a dan pasal 241 UU Pemilu. Dia meminta MK mengubah pasal itu agar seseorang bisa mencalonkan diri sebagai personil DPR tanpa menjadi personil partai politik.

Dalam permohonannya, Havidz menyebut berlakunya kedua pasal dalam UU Pemilu tersebut membikin penduduk nan tidak berada dalam partai politik tidak punya kesempatan mencalonkan diri sebagai personil DPR RI. Dia menyebut perihal tersebut merugikan dirinya lantaran membatasi kesempatannya berperan-serta dalam sistem representasi politik nasional.

Kembali ke putusan, MK menganggap gugatan nan diajukan Havidz tidak jelas. Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai pemohon tidak menjelaskan argumentasi pertentangan norma nan diuji terhadap UUD 1945.

Selain itu, Saldi menyebut petitum nan terdapat dalam permohonan itu memohon dua perihal nan berbeda. Petitum juga dianggap tidak jelas alias kabur.

"Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara dalil permohonan dalam posita dengan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a PMK 7 2025, selain itu petitum nomor dua dan nomor tiga merupakan rumusan petitum nan tidak lazim lantaran telah mencampur adukan pengaturan dua norma nan berbeda. Penggabungan rumusan kedua norma nan berbeda tersebut justru menunjukkan rumusan petitum nan kabur alias obscuur, terlebih petitum nomor dua dan nomor tiga tersebut memohon dua perihal nan berbeda dan saling bertentangan satu sama lain tanpa diikuti pengganti nan logis dan rasional," kata Saldi.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News