Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dalam aktivitas Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, berbuntut panjang.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI berencana memanggil Arya Wedakarna untuk meminta penjelasan mengenai kehadirannya dalam aktivitas nan menjadi sorotan di masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, BK bakal menelusuri sejumlah hal, mulai dari tujuan kedatangan, kapabilitas Arya saat berada di acara, undangan serta penyelenggaranya, corak keterlibatannya, hingga kemungkinan penggunaan atribut alias akomodasi nan berangkaian dengan jabatannya sebagai personil DPD RI.
Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan, keterangan bahwa Arya datang sebagai pribadi dan tokoh budaya, pariwisata, serta Hindu Bali tetap perlu dilihat dalam konteks statusnya sebagai personil DPD RI.
“Menjadi Anggota DPD RI berfaedah membawa standar kehormatan kedudukan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil konklusi hanya berasas foto, video, alias pemberitaan. nan kudu dilihat adalah fakta, kapabilitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik nan dilanggar,” kata Hasby dalam keteranganya, Kamis, (3/9/2026).
Selain kehadiran Arya dalam aktivitas tersebut, BK juga bakal memeriksa info mengenai adanya pendampingan personil TNI selama aktivitas di Thailand.
Menurut BK, persoalan itu perlu dilihat berasas kebenaran dan ketentuan nan mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara.
Hasby menegaskan proses pemeriksaan tidak bakal diarahkan untuk mencari kesalahan anggota. Namun, BK tetap bakal bertindak andaikan ditemukan persoalan nan menyangkut kehormatan lembaga.
“Prinsip BK sederhana, tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan nan menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota mempunyai kewenangan untuk beraktivitas sebagai penduduk negara, tetapi kebebasan tersebut tetap kudu melangkah seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik,” ujarnya.
BK bakal menentukan langkah selanjutnya berasas hasil pemeriksaan. Jika ditemukan tindakan nan bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, alias ketentuan lain nan bertindak bagi personil DPD RI, tindakan bakal diambil sesuai kewenangan BK.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·