Kegagalan Negara di Balik Jeruji Daycare

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi corak perlindungan anak. Foto: Pixabay

Penggerebekan Polresta Yogyakarta pada 24 April 2026 di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, membuka lembaran kelam dalam sejarah perlindungan anak nasional. Petugas menemukan balita dalam kondisi terikat tangan dan kaki—hasil dari laporan seorang mantan tenaga kerja nan memilih tutup mulut sekian lama lantaran ijazahnya ditahan pengelola.

Dari 103 anak nan tercatat pernah dititipkan, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan bentuk dan verbal. Polresta menetapkan 13 tersangka: satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Yang perlu dipersoalkan bukan hanya kejahatan para pelaku, melainkan juga gimana sebuah lembaga nan mengasuh puluhan anak bisa beraksi bertahun-tahun tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa satu pun pintu negara terbuka untuk menghentikannya lebih awal.

Kekerasan sebagai Sistem, bukan Anomali

KPAI menyebut bahwa kasus ini berbeda dari kasus daycare bermasalah sebelumnya nan berkarakter tersistematis. Tindakan pengikatan anak diduga berjalan pada jam-jam tertentu, seolah mengikuti prosedur tidak tertulis—seolah ada petunjuk langsung dari atas kepada para pengasuh.

Ini adalah karakter unik organizational deviance: penyimpangan nan difasilitasi oleh struktur dan budaya organisasi, bukan patologi perseorangan. Ketika kekerasan menjadi prosedur, ketika pembungkaman dijaga dengan penahanan ijazah, dan ketika orang tua dijanjikan akomodasi nan tidak pernah ada kita sedang berhadapan dengan kejahatan nan diorganisir, bukan sekadar kelalaian spontan.

Dalam perspektif viktimologi, anak-anak korban adalah golongan nan tidak bisa mengidentifikasi, menartikulasikan, alias melaporkan kekerasan nan mereka alami. Ketergantungan total mereka kepada pelaku pengasuhan menciptakan ruang impunitas nan nyaris sempurna. Sementara orang tua berada dalam asimetri info nan parah: dijanjikan ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif nan seluruhnya tidak terpenuhi di lapangan, mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap mereka selaku konsumen layanan.

Dimensi Hukum

Ilustrasi mengusulkan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2014: Pasal 76A jo. Pasal 77 (perlakuan diskriminatif), Pasal 76B dan 77B (penelantaran), serta Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) (kekerasan fisik). Dakwaan ini secara normatif tepat, tetapi perlu diperkuat dari tiga sisi.

Pertama, ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan dalam Pasal 80 ayat (1) tidak sebanding dengan trauma sistematis nan dialami puluhan anak. Penyidik perlu menelisik apakah kondisi korban memenuhi unsur luka berat untuk memungkinkan pemberatan balasan di bawah Pasal 80 ayat (3).

Kedua, posisi kepala yayasan kudu dianalisis melalui doktrin command responsibility. Pemimpin nan mengetahui alias semestinya mengetahui terjadinya kekerasan di bawah struktur nan dia kendalikan dan tidak mencegahnya, menanggung pertanggungjawaban nan lebih berat dari pelaku lapangan, bukan sebaliknya.

Ketiga, janji akomodasi nan tidak terpenuhi membuka pintu dakwaan penipuan berasas Pasal 378 KUHP, sekaligus pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimensi nan sering luput dari perhatian dalam hiruk-pikuk proses pidana.

Pada tataran konstitusional, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan ini bukan aspirasi moral, melainkan kewenangan nan menuntut sistem penegakan konkret dari aparatur negara. Prinsip the best interest of the child dalam Konvensi Hak Anak 1989 Pasal 3 memperkuat posisi ini: negara adalah duty bearer, bukan sekadar penonton.

Perizinan, Pengawasan, Pembiaran?

Suasana Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Fakta bahwa daycare ini beraksi tanpa izin mempertegas adanya celah serius dalam pengawasan pemerintah wilayah maupun lembaga terkait. Permendikbud No. 84 Tahun 2014 telah mengatur tanggungjawab perizinan lembaga PAUD, termasuk Taman Penitipan Anak. Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta nan membanggakan predikat kota layak anak membiarkan lembaga ini tumbuh tanpa pernah tersentuh radar pengawasan nan ada.

Dalam norma manajemen negara, ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah abainya negara menjalankan kegunaan pengawasan nan merupakan kewenangan atributif nan diberikan peraturan perundang-undangan. Dampaknya nyata dan terukur: 53 anak mengalami kekerasan nan semestinya bisa dicegah jauh lebih awal.

Di sisi lain, kasus ini juga merefleksikan ketiadaan prasarana pengasuhan anak nan terjangkau dan berbobot dari negara. Meningkatnya partisipasi wanita dalam bumi kerja menciptakan permintaan nyata atas jasa daycare—permintaan nan tidak direspons dengan penyediaan jasa publik nan memadai. Kekosongan ini diisi pasar swasta tanpa kendali. Little Aresha adalah bentuk paling ekstrem dari kegagalan model tersebut.

Respons norma terhadap para pelaku adalah keharusan, tetapi tidak cukup. Empat agenda reformasi mendesak perlu didorong bersamaan.

Pertama, Indonesia memerlukan izin unik Tempat Penitipan Anak nan berdiri sendiri dengan standar akreditasi, kualifikasi pengasuh, rasio pengasuh terhadap anak, dan sistem audit berkala nan terukur dan mengikat.

Ilustrasi anak-anak sedang beraktivitas di daycare. Foto: Shutterstock

Kedua, sistem perizinan daycare harus diubah dari model izin sekali terbit menjadi izin bersyarat dengan pertimbangan rutin, dan hasilnya dapat diakses publik secara transparan agar orang tua bisa melakukan verifikasi mandiri.

Ketiga, sistem pelaporan anonim nan kondusif bagi tenaga kerja lembaga pengasuhan perlu dibangun serius. Dalam kasus ini, tenaga kerja nan menyaksikan kekerasan baru melapor setelah resign dan apalagi melaporkan perihal lain, bukan kekerasan anak itu sendiri. Hambatan ini hanya bisa dihapus dengan perlindungan whistleblower nan nyata dan tepercaya.

Keempat, sertifikasi wajib bagi pengasuh anak kudu segera diimplementasikan mencakup pemahaman kewenangan anak, pengelolaan perilaku tanpa kekerasan, dan tanggungjawab pelaporan atas dugaan kekerasan (mandatory reporting).

Penutup

Daycare Little Aresha adalah cermin dari dua kegagalan nan saling mengunci: kejahatan nan diorganisir oleh pelaku, dan pembiaran nan difasilitasi oleh negara. Keduanya kudu dipertanggungjawabkan—tidak boleh nan satu menenggelamkan nan lain.

Anak adalah subjek norma dengan hak-hak nan melekat, bukan objek belas iba dan bukan pula komoditas jasa jasa. Bagaimana suatu masyarakat memperlakukan anak-anaknya adalah cermin paling jujur dari watak peradabannya. Jika kasus ini tidak menghasilkan perubahan struktural nan nyata, dia hanya bakal menjadi satu lagi tragedi nan datang dan pergi berbareng siklus berita, sampai tragedi berikutnya tiba.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan