Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Legislator: Kapal Tua yang Dimodifikasi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
 Kapal Tua nan Dimodifikasi Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko.(dok.istimewa)

KECELAKAAN KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa menjadi perhatian Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pertimbangan dan audit secara menyeluruh terhadap keselamatan transportasi laut, termasuk keberadaan kapal-kapal tua nan tetap beraksi setelah mengalami modifikasi maupun peremajaan.

Sudjatmiko menilai persoalan kapal tua nan dimodifikasi perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, proses modifikasi alias peremajaan tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi kudu dipastikan betul-betul memenuhi standar keselamatan dan kelaiklautan kapal.

“Jangan sampai kapal nan sudah tua kemudian dimodifikasi alias diremajakan, lampau dianggap sudah seperti kapal baru. nan kudu dipastikan adalah kepantasan teknis dan keselamatannya secara menyeluruh,” ujar Sudjatmiko melalui keterangan pers, Senin (14/9).

Ia menegaskan, sorotan terhadap kapal tua tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil investigasi mengenai kecelakaan KM Virgo Transport 8. Namun, kejadian tersebut kudu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap kapal dan perusahaan pelayaran.

Menurut Sudjatmiko, pengawasan terhadap kapal tidak cukup hanya dengan memastikan arsip dan sertifikat kapal tetap berlaku. Kemenhub kudu memastikan kondisi bentuk kapal, sistem keselamatan, mesin, stabilitas, kapabilitas angkut, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal hingga sistem pemeliharaan betul-betul memenuhi ketentuan.

“Jangan hanya memandang dokumennya komplit alias tidak. Pemerintah kudu memandang kondisi riil kapal. Apalagi jika kapal tersebut sudah berumur tua dan mengalami beragam modifikasi. Pemeriksaannya kudu lebih menyeluruh,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi adanya kapal-kapal nan telah mengalami perubahan konstruksi, fungsi, kapabilitas maupun konfigurasi, tetapi pengawasannya belum dilakukan secara optimal. Padahal, perubahan pada kapal dapat berakibat terhadap stabilitas, pengedaran beban, keahlian manuver dan aspek keselamatan lainnya.

“Ini nan kudu kita pastikan. Kalau kapal mengalami perubahan alias modifikasi, kudu ada pemeriksaan teknis nan betul-betul memastikan kapal tersebut tetap kondusif untuk beroperasi. Jangan sampai modifikasi justru tidak diikuti dengan pengawasan nan memadai,” tegasnya.

Karena itu, Sudjatmiko meminta Kemenhub segera melakukan audit terhadap seluruh pemilik dan operator kapal di Indonesia, baik kapal penumpang maupun kapal kargo. Audit tersebut dinilai krusial untuk mengetahui kondisi aktual armada pelayaran nasional sekaligus mengidentifikasi kapal dan operator nan mempunyai tingkat akibat tinggi.

“Yang diaudit jangan hanya kapal penumpang. Kapal kargo juga kudu diperiksa. Semua pemilik dan operator kapal kudu dipastikan memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

Menurutnya, audit juga kudu menyasar perusahaan pemilik dan operator kapal. Pemerintah perlu memandang gimana perusahaan melakukan pemeliharaan kapal, menjalankan sistem manajemen keselamatan, memastikan kompetensi awak kapal serta menentukan apakah sebuah kapal betul-betul siap diberangkatkan.

“Yang diaudit bukan hanya kapalnya, tetapi perusahaannya juga. Bagaimana maintenance dilakukan, gimana sistem manajemen keselamatannya, gimana kompetensi awak kapal dan gimana perusahaan memastikan kapal layak berlayar,” kata Sudjatmiko.

Ia menilai pengawasan selama ini tidak boleh hanya berkarakter administratif dan dilakukan secara berkala tanpa memandang rekam jejak akibat masing-masing kapal dan perusahaan. Kemenhub, kata dia, perlu membangun sistem pengawasan berbasis akibat dengan menggunakan info usia kapal, riwayat perawatan, modifikasi, kepemilikan, operator, hasil pemeriksaan hingga rekam jejak kecelakaan.

“Pemerintah kudu punya database nan jelas. Kapal mana nan sudah tua, siapa pemiliknya, siapa operatornya, kapan terakhir diperiksa, apa saja modifikasinya dan gimana rekam jejak keselamatannya. Dari situ pemerintah bisa menentukan kapal mana nan kudu mendapatkan pengawasan lebih ketat,” jelasnya.

Sudjatmiko juga meminta Kemenhub tidak ragu memberikan hukuman kepada perusahaan pelayaran nan terbukti mengabaikan ketentuan keselamatan. Menurutnya, patokan keselamatan tidak bakal mempunyai makna andaikan tidak disertai dengan pengawasan dan penegakan nan tegas.

“Kalau kapal tidak laik, jangan diberangkatkan. Kalau perusahaan terbukti membandel dan berulang kali melanggar ketentuan keselamatan, jangan ragu memberikan hukuman tegas,” katanya.

Ia menegaskan hukuman kudu diberikan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk penghentian sementara operasional hingga pencabutan arsip alias izin nan relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan andaikan ditemukan pelanggaran berat.

“Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jangan lantaran mengejar sasaran operasional, agenda keberangkatan alias untung perusahaan, kemudian aspek keselamatan dikompromikan,” tegas Sudjatmiko.

Ia berambisi kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak hanya berhujung pada proses pencarian dan investigasi terhadap satu kapal. Menurutnya, pemerintah kudu menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk membenahi sistem keselamatan pelayaran nasional secara menyeluruh.

“Yang paling utama sekarang adalah memastikan proses pencarian, pertolongan dan pemindahan korban dilakukan secara maksimal. Setelah itu, investigasi kudu dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kalau ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan, kudu segera diperbaiki,” ujarnya.

Sudjatmiko menambahkan, transportasi laut merupakan salah satu tulang punggung konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena itu, pemerintah kudu memastikan masyarakat mendapatkan jasa transportasi laut nan aman, bukan sekadar tersedia.

“Kita memerlukan transportasi laut nan kuat dan efisien, tetapi keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Jangan menunggu kecelakaan berikutnya baru kemudian pengawasan diperketat,” katanya.

“Audit seluruh kapal dan operator kudu dilakukan. Kalau ada perusahaan nan membandel, berikan hukuman tegas. Keselamatan penumpang, awak kapal dan masyarakat kudu menjadi prioritas utama,” pungkas Sudjatmiko.

Kemenhub menurut Miko, dalam menjaga stamina kapal nan mumpuni. Pemilik kapal nan beraksi kudu memastikan bentuk kapal dan arsip untuk rutin melakukan pengecekan bentuk mesin, perangkat pemadam portable dan permanen. Tak lupa perangkat keselamatan seperti sekoci dan pelampung. “Pastikan juga setiap kapal mempunyai kegunaan perangkat rembesan air nan berfaedah secara teknis,” tutupnya.

Sebelumnya Kapal Motor (KM) Virgo Nusantara 8 ini merupakan buatan Jepang di tahun 1987. Kapal ini berjenis roll-on/roll-off (Ro-Ro). Kapal Virgo Transport 8 dibangun pada tahun 1987 oleh galangan kapal Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari, Jepang. Panjangnya 119 meter, lebar 23 meter, dan tonase kotor sebesar 4.277 ton.

Pada tahun 2026, kapal itu dipindahkan ke Indonesia. Pada Juli 2026, beraksi di Indonesia dengan nama KM Virgo Transport 8, melayani rute Surabaya-Banjarmasin PP.

Pada 13 September 2026, kapal ini dilaporkan lenyap kontak dan terbalik di perairan Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang, di mana 115 orang sukses diselamatkan sementara ratusan lainnya tetap dalam pencarian. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia