
Kebut Hilirisasi, PTPN III Gandeng KPK Cegah Korupsi (Foto: PTPN)
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Denaldy Mulino Mauna mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beragam abdi negara penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami semakin percaya dalam melangkah, terlebih dalam menjalankan program hilirisasi nan masuk ke banyak komoditas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kerjasama dengan KPK menjadi momentum krusial bagi perusahaan untuk semakin memperkuat sistem pengawasan dan integritas organisasi. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak bakal bersinergi dalam penguatan regulasi, pengelolaan pengaduan, penanganan kasus, hingga sinergi data.
“Kami berambisi kerjasama ini dapat melangkah efektif sehingga tidak hanya memberikan akibat positif bagi PTPN Group, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambah Denaldy.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan corak komitmen berbareng dalam membangun tata kelola organisasi nan bersih, berintegritas, dan akuntabel.
“Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi memerlukan sinergi nan erat dari seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya integritas,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·