
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), FH, sebagai tersangka kasus dugaan fraud alias penipuan nan merugikan Rp2,4 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan tersangka FH berasas lima perangkat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, peralatan bukti, dan bukti elektronik.
“Maka, pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo atas nama FH,” kata Ade Safri, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ade Safri menjelaskan, FH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia membikin pencatatan laporan tiruan dalam pembukuan alias laporan finansial tanpa didukung arsip nan sah.
Selain itu, dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat nan dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari info alias info borrower existing nan terjadi pada periode 2018 sampai 2025.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari investigasi nan dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya nan telah ditetapkan oleh penyidik, ialah TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur), dan AS (Eks Direktur),” ujar Ade Safri.
Adapun peran FH adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan hubungan dari PT DSI, antara lain Komisaris pada PT MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL, Dirut pada PT IQQON TRIARTA MAS, Komisaris pada PT DUO PUTRA LESTARI, serta pemegang saham kebanyakan pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·