ilustrasi(Antara)
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman bungkusan rokok (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik terus menuai penolakan. Kalangan serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan akibat ekonomi nan jauh lebih besar dibanding faedah nan diklaim pemerintah dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan salah satu substansi nan paling disorot dalam RPMK adalah rencana standardisasi bungkusan alias plain packaging. Menurutnya, pemerintah memang berdasar kebijakan tersebut bermaksud mengurangi daya tarik visual produk tembakau, namun dampaknya tidak bisa dilihat semata-mata dari aspek kreasi kemasan.
Dalam keterangannya pada Selasa (23/6), Waljid menegaskan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan sebuah ekosistem besar nan melibatkan jutaan masyarakat dari beragam sektor ekonomi. Karena itu, setiap izin nan berpotensi menekan industri legal diyakini bakal memunculkan pengaruh berantai terhadap lapangan kerja, investasi, hingga penerimaan negara.
Ia menjelaskan, rantai industri hasil tembakau tidak hanya terdiri atas perusahaan rokok, tetapi juga mencakup petani tembakau, petani cengkeh, pekerja linting rokok nan sebagian besar merupakan perempuan, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor pengedaran dan logistik, hingga pedagang mini serta warung rakyat nan menggantungkan pendapatannya pada peredaran produk legal.
Mengacu pada info Kementerian Perindustrian, ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Besarnya penyerapan tenaga kerja tersebut menjadikan IHT sebagai salah satu sektor padat karya nan mempunyai kontribusi krusial terhadap stabilitas ekonomi wilayah maupun nasional.
"Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," katanya.
Selain menyerap jutaan tenaga kerja, sektor ini juga menjadi salah satu penopang penerimaan negara. Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat mencapai lebih dari Rp230 triliun, setelah pada 2024 kontribusinya berada di kisaran Rp216 triliun. Menurut Waljid, besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan nan berpotensi melemahkan industri legal kudu dipertimbangkan secara jeli lantaran dampaknya bakal dirasakan hingga ke sektor fiskal.
Waljid menilai penerapan plain packaging justru dapat melemahkan identitas produk legal dan mengurangi kegunaan bungkusan sebagai pembeda antarmerek. Ketika seluruh bungkusan dibuat seragam, konsumen dinilai bakal semakin susah membedakan produk resmi dengan produk terlarangan maupun produk palsu. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok terlarangan nan selama ini tetap menjadi tantangan bagi pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa persoalan rokok terlarangan bukanlah ancaman nan berkarakter hipotetis. Hingga akhir September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilaporkan telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok terlarangan dalam beragam operasi penindakan.
Apabila peredaran rokok terlarangan semakin meningkat, tekanan terhadap industri legal bakal semakin besar lantaran produk terlarangan tidak menanggung beban cukai maupun tanggungjawab lain sebagaimana pelaku upaya nan alim aturan.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut bakal memicu pengaruh domino terhadap keberlangsungan industri. Ketika produk legal semakin tertekan, volume produksi berpotensi menurun. Penurunan produksi selanjutnya bakal berakibat pada berkurangnya penerimaan cukai negara, sementara perusahaan kemungkinan melakukan langkah efisiensi untuk menekan biaya operasional.
Selain persoalan penerimaan negara, Waljid juga mengingatkan adanya ancaman terhadap suasana investasi dan keberlangsungan lapangan kerja. Ketidakpastian izin dapat mengurangi minat penanammodal untuk menanamkan modal di sektor hasil tembakau, sementara perusahaan nan telah beraksi berpotensi melakukan efisiensi andaikan daya saing produk terus menurun.
Kelompok pekerja nan dinilai paling rentan terdampak adalah sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sebagai industri padat karya nan tetap mengandalkan keahlian tenaga manusia dalam proses produksi, penurunan permintaan diperkirakan bakal langsung berpengaruh terhadap kebutuhan tenaga kerja. Oleh lantaran itu, Waljid mengingatkan bahwa akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat diabaikan andaikan tekanan terhadap industri legal terus meningkat.
"Kalau semua bungkusan dibuat seragam, produk terlarangan justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tegasnya.
Waljid memahami bahwa pemerintah mendasarkan kebijakan tersebut pada upaya menekan prevalensi perokok pemula dan memperkuat kampanye kesehatan masyarakat. Namun, dia berpandangan bahwa pendekatan tersebut belum mempertimbangkan secara utuh beragam akibat sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan nan dapat muncul andaikan izin diberlakukan.
Menurutnya, penyusunan kebijakan publik semestinya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja, petani, pelaku industri, akademisi, hingga pemerintah wilayah agar setiap keputusan bisa menghasilkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi nasional.
"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman bungkusan nan bakal diatur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut," katanya.
Penolakan dari kalangan serikat pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta menambah panjang daftar keberatan terhadap rencana penerapan plain packaging. Sebagai salah satu wilayah nan mempunyai jaringan industri rokok, UMKM pendukung, serta tenaga kerja dalam jumlah besar, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus aktivitas ekonomi lokal andaikan diterapkan tanpa mempertimbangkan akibat terhadap sektor upaya dan ketenagakerjaan.
Waljid menilai pemerintah tetap mempunyai ruang untuk mencapai tujuan peningkatan kesehatan masyarakat melalui langkah-langkah nan lebih proporsional. Beberapa di antaranya adalah memperkuat edukasi mengenai ancaman merokok, meningkatkan pengawasan terhadap penjualan kepada anak di bawah umur, serta memperketat pemberantasan rokok terlarangan tanpa kudu menghilangkan identitas produk legal nan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baginya, kebijakan publik nan efektif bukan hanya bisa menjawab tantangan kesehatan, tetapi juga menjaga keberlangsungan jutaan pekerja, melindungi suasana investasi, mempertahankan penerimaan negara, serta memastikan seluruh mata rantai industri hasil tembakau tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dengan demikian, polemik mengenai penerapan plain packaging tidak lagi sekadar dipandang sebagai rumor kesehatan masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan nan menyentuh aspek ketenagakerjaan, investasi, perlindungan industri legal, hingga keberlanjutan penerimaan negara.
Penolakan dari SPSI DIY menjadi salah satu sinyal bahwa setiap kebijakan strategis perlu dirumuskan secara lebih komprehensif agar tujuan kesehatan dapat melangkah beriringan dengan perlindungan terhadap jutaan pekerja dan keberlangsungan ekonomi nasional. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·