Kebijakan Ketat IHT Ancam Ekonomi dan Jutaan Lapangan Kerja

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Kebijakan Ketat IHT Ancam Ekonomi dan Jutaan Lapangan Kerja Petani tembakau.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN lintas sektor memperingatkan bahwa kebijakan ketat terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) berpotensi menakut-nakuti stabilitas ekonomi nasional dan keberlangsungan jutaan lapangan kerja. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nan mengatur penyeragaman warna bungkusan produk tembakau dinilai kontradiktif dengan peran sektor ini sebagai penopang pendapatan negara.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Meynar Kusumo Wulandari, mengungkapkan bahwa IHT merupakan industri padat karya dengan rantai pasok nan sangat panjang. Data tahun 2024 menunjukkan penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir mencapai 5,3 juta orang, apalagi diprediksi menyentuh nomor 6 juta orang jika dihitung secara menyeluruh.

"Ini rata-rata bukan hanya petani tembakau, tapi pekerja pabrik, pekerja linting, hingga sektor distribusi. Angka 6 juta itu big deal banget," ujar Meynar dalam keterangannya, Selasa (11/8). Ia menegaskan bahwa tekanan izin dan kenaikan cukai nan garang berkorelasi langsung dengan kebijakan efisiensi perusahaan nan berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker memproyeksikan akibat berganda nan signifikan jika industri ini terus ditekan. Berdasarkan kajian, penurunan pendapatan industri sebesar Rp100 triliun berpotensi menghilangkan kesempatan kerja bagi 300 ribu orang secara langsung, dan mencapai 900 ribu orang pada ekosistem ekonomi secara keseluruhan. Kelompok nan paling rentan adalah pekerja linting wanita nan mempunyai keterbatasan kompetensi untuk mencari pekerjaan pengganti.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin. Ia menyoroti kebijakan kemasan polos (plain packaging) nan diusulkan Kementerian Kesehatan sebagai ancaman bagi daya serap hasil panen petani lokal. Saat ini, sekitar 98% produksi tembakau nasional berjuntai sepenuhnya pada industri rokok legal.

"Semakin aturannya ketat dengan bungkusan polos, penjualan rokok legal bakal menurun. Akibatnya, serapan tembakau dari petani juga berkurang," jelas Sahminudin. Ia juga memperingatkan bahwa hilangnya identitas produk legal justru bakal menyuburkan peredaran rokok terlarangan nan merugikan penerimaan negara.

Sahminudin berambisi Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang izin nan dinilai tidak akomodatif terhadap masyarakat kecil, terutama di wilayah seperti Lombok nan sangat berjuntai pada komoditas tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut kudu mempertimbangkan nasib petani dan keberlangsungan industri nan selama lima tahun terakhir menunjukkan keahlian stabil sebagai kontributor komoditas non-migas melalui proses hilirisasi. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia