Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) tetap menjadi salah satu instrumen krusial untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan dunia nan semakin ketat.
Menurut Kemenpar, kemudahan masuk ke suatu negara menjadi salah satu aspek nan memengaruhi keputusan wisatawan mancanegara saat memilih destinasi liburan. Karena itu, kebijakan visa tidak hanya dipandang sebagai urusan manajemen perjalanan, tetapi juga bagian dari strategi untuk meningkatkan aksesibilitas destinasi wisata.
"Kemudahan perjalanan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan, shopping wisatawan, hingga membuka lapangan kerja di sektor pariwisata," tulis keterangan resmi Kemenpar.
Indonesia sendiri pernah menerapkan kebijakan bebas visa untuk 169 negara pada 2016. Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) dan Oxford Economics, kebijakan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan permintaan visitor mancanegara hingga 24 persen dan mendukung terciptanya sekitar 400 ribu lapangan kerja.
Sementara itu, berasas penyempurnaan info menggunakan realisasi kunjungan visitor mancanegara pada 2018, akibat kebijakan bebas visa diperkirakan mencapai 32,4 persen terhadap peningkatan permintaan visitor asing.
Kemenpar menilai hasil tersebut menunjukkan bahwa kemudahan akses perjalanan mempunyai hubungan erat dengan pertumbuhan sektor pariwisata.
Tak hanya itu, studi WTTC juga menemukan bahwa kebijakan bebas visa memberikan akibat lebih besar dibanding sejumlah corak fasilitasi visa lainnya. Secara global, kebijakan visa-free bisa meningkatkan kehadiran visitor rata-rata 16,6 persen per tahun, lebih tinggi dibanding kebijakan jenis visa baru nan berada di nomor 8,1 persen.
Dari sisi regional, Indonesia juga dinilai perlu meningkatkan daya saing kebijakan visanya. Saat ini jumlah negara nan mendapatkan akomodasi bebas visa ke Indonesia tetap lebih sedikit dibanding beberapa negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Temuan serupa juga disampaikan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Dalam kajiannya, penyederhanaan alias penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan visitor asing antara 7,2 hingga 27 persen. Sebaliknya, penambahan persyaratan perjalanan berpotensi menurunkan jumlah visitor hingga 29,3 persen.
Kemenpar menegaskan bahwa kebijakan visa tetap kudu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, dan kepentingan nasional. Namun di saat nan sama, Indonesia juga perlu memastikan tetap kompetitif sebagai lokasi wisata dunia.
Dengan akses nan semakin mudah, visitor diharapkan tidak hanya datang lebih banyak, tetapi juga tinggal lebih lama dan membelanjakan lebih banyak duit di destinasi wisata. Dampaknya dapat dirasakan oleh pelaku upaya pariwisata, UMKM, hingga masyarakat lokal nan berjuntai pada sektor wisata.
Karena itu, Kemenpar berambisi koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk mencari formulasi kebijakan bebas visa nan bisa menjaga kepentingan nasional sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di pasar global.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·