Keanu Bantah Terima Fee dari Hanania Travel, tapi Diberangkatkan Umrah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Influencer Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi dugaan penipuan Hanania Travel setelah mempromosikan paket umrah. Keanu membantah dirinya menerima fee endorsement, tetapi dia mengakui telah diberangkatkan umrah oleh Hanania Travel.

"Jadi mereka berangkatkan aku, saya promoin testimoni aku, pengalaman saya selama di sana," ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam pemeriksaan nan berjalan selama 4 jam di Mapolda Metro Jaya, Keanu turut membawa rekening koran. Rekening surat kabar itu menjadi bukti bahwa dirinya tidak menerima biaya dari Hanania Travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku juga bawa rekening surat kabar saya periode bulan saya berangkat, ialah 2 tahun nan lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa saya enggak menerima aliran biaya apapun dari Hanania Group," kata dia.

Keanu tidak membantah adanya perjanjian kerja sama dengan Hanania Travel, namun bukan juga sebagai Brand Ambassador (BA). Kerja sama tersebut menurutnya berupa barter trip, di mana dia diberangkatkan umroh oleh Hanania Travel.

"Kerja sama sama Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja. Jadi itu hanya pekerjaan perjanjian untuk satu perjalanan umrahnya, bukan saya bukan BA, saya bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, hanya barter trip, berangkat dan promoin testimoni saya selama saya di sana," jelasnya.

Selama pemeriksaan, Keanu mengaku ditanyai sebanyak 25 pertanyaan seputar kerja sama dengan Hanania Travel. Pemeriksaan ini menyangkut Keanu nan telah mempromosikan Hanania Travel di akun media sosialnya.

"Aku jelasin di dalam bahwa saya dalam kerja sama, sama Hanania itu saya enggak menerima duit endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter," imbuhnya.

Bos Hanania Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan biaya perjalanan umrah. Farhan, nan merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sekarang resmi ditahan.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, nan berkepentingan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Budi mengatakan pihaknya menerima dua laporan mengenai Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

(dvp/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News