Perkebunan tebu.(Dok.Istimewa)
PEMBANGUNAN Kebun Benih Datar (KBD) tebu di Kabupaten Majalengka dinilai bukan sekadar program penyediaan bibit unggul, melainkan bagian dari penerapan langsung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto, dalam mewujudkan swasembada pangan dan hilirisasi industri nasional.
Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Nandang Sudrajat, dalam aktivitas pembangunan area KBD tebu di Kabupaten Majalengka Jawa Barat (Jabar) kemarin menyatakan, pembangunan sistem bibit berjenjang menjadi fondasi krusial dalam memperkuat industri gula nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tebu. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menunjukkan sesuatu nan berkualitas.
KBD merupakan bagian akhir dari sistem pembibitan berjenjang sebelum menjadi kebun tebu giling nan mempunyai standar ketat dalam proses produksi dan pengawasan mutu. Untuk mencapai kelas KBD, bibit tebu kudu melewati empat tahapan pembibitan secara bertingkat.
Untuk menjadi bibit jenjang KBD ini kudu melalui empat tahapan. Jadi kebun bibit pokok utama, kebun utama, kebun nenek, dan baru KBD. Ini tingkat keempat,” paparnya.
Nandang menambahkan, kualitas bibit menjadi titik awal keberhasilan hilirisasi tebu. Selama ini, produktivitas tebu nasional tetap menghadapi tantangan akibat penggunaan bibit nan tidak terstandarisasi, rendahnya rendemen, serta tingginya ketergantungan pada tanaman ratoon tua. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian saat ini tengah mempercepat pembangunan KBD sebagai bagian dari penguatan swasembada gula nasional. Di Majalengka, pembangunan KBD seluas 100 hektare diproyeksikan bisa menopang pengembangan kebun tebu giling hingga sedikitnya 600 hektare.
"Kebijakan tersebut mempunyai kaitan langsung dengan arah pembangunan nasional nan tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo, khususnya agenda swasembada pangan dan hilirisasi sektor strategis," jelasnya.
Nandang menyebut, jika Presiden mencanangkan Astacita, di mana Astacita kedua adalah swasembada pangan, kemudian hilirisasi. Itu artinya mau memenuhi Pasal 33 UUD 1945 ayat (3), bumi, air dan kekayaan nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Implementasi pasal tersebut dalam sektor tebu tidak cukup hanya melalui peningkatan produksi, tetapi juga kudu bisa menciptakan nilai tambah ekonomi nan dinikmati langsung oleh petani.
“Kaitannya adalah untuk menghasilkan petani tebu nan sejahtera kudu diawali oleh sesuatu nan berkualitas. Pembangunan KBD dirancang untuk menghasilkan bibit unggul dengan produktivitas tinggi dan rendemen nan lebih baik. Dengan meningkatnya produktivitas dan kualitas gula, maka nilai ekonomi nan dihasilkan dalam rantai industri tebu juga bakal meningkat," tandasnya.
Yang jelas kata Nandang, program pembangunan KBD ini adalah salah satu upaya gimana kelak hasil dari perkebunan tebu nan produknya menggunakan bibit ini menghasilkan produktivitas tinggi dan rendemen tinggi. Artinya bakal menambah nilai ekonomi nan tinggi juga. Kalau nilai ekonomi tinggi, maka sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan peningkatan daya ekonomi petani bisa tercapai.
Dalam konteks ekonomi nasional, pembangunan KBD menjadi bagian krusial dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan impor gula. Selama beberapa tahun terakhir, kebutuhan gula domestik terus meningkat, sementara produktivitas tebu nasional tetap relatif tertinggal dibanding negara produsen utama dunia. Situasi dunia nan tidak stabil juga mendorong pemerintah mempercepat penguatan sektor pangan strategis.
Gangguan rantai pasok internasional dan pembatasan ekspor pangan di sejumlah negara produsen membikin Indonesia mulai menempatkan swasembada pangan sebagai rumor strategis nasional. Karena itu, pembangunan KBD tidak hanya dipandang sebagai proyek pertanian biasa, tetapi bagian dari agenda besar penguatan ketahanan pangan dan ekonomi nasional berbasis sumber daya domestik.
Meski demikian, Nandang mengingatkan bahwa kualitas KBD tidak dapat dicapai hanya melalui pembangunan bentuk alias support pemerintah semata. Keberhasilan program sangat ditentukan oleh disiplin penerapan standar penangkaran bibit di lapangan.
“Tapi meskipun ini KBD, jika tidak dilakukan proses nan baik sebagaimana pengarahan Ibu Ebi Rulianti selaku Direktur Perbenihan Perkebunan, tidak bakal menghasilkan bibit nan baik andaikan dalam perawatannya tidak menjalankan kaidah-kaidah penangkaran bibit,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebun bibit datar tidak boleh terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) lantaran bakal mempengaruhi kualitas bibit dan keberhasilan sertifikasi. “Haram hukumnya bibit tebu berjenjang kelas KBD ini terkena serangan (benih)penyakit alias OPT,” ucapnya.
Ke depan kata Nandang, pemerintah berambisi pembangunan KBD di Majalengka dapat menjadi model pengembangan tebu nasional berbasis kualitas bibit berjenjang, hilirisasi industri, dan penguatan ekonomi petani. Jika ekosistem tersebut melangkah konsisten, sektor tebu diproyeksikan tidak hanya menopang kebutuhan gula nasional, tetapi juga membuka kesempatan pengembangan bioetanol dan industri turunan lainnya nan berbobot ekonomi tinggi. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·