Kawal Regulasi Daerah, Mendagri Minta Pemda Buat Aturan Proaktif

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas izin wilayah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengawalan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah wilayah (Pemda), termasuk mengevaluasi rancangan produk norma wilayah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal itu disampaikan Tito pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 berjudul 'Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak' hari ini di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menjelaskan Pemda mempunyai kewenangan membentuk beragam produk hukum, mulai dari Perda nan dibentuk berbareng DPRD hingga Perkada. Selain itu, pemerintah desa juga mempunyai kewenangan membentuk produk norma seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Oleh lantaran itu, proses penyusunan beragam produk norma tersebut perlu dikawal. Hal ini dilakukan agar izin nan dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

"Karena jika sekali di-approve (disetujui), ini bakal memberikan akibat kepada masyarakat," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Dalam menjalankan kegunaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kemendagri juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi ini terutama dilakukan dalam proses pengharmonisan izin untuk memastikan kesesuaian substansi dan jenjang peraturan perundang-undangan.

"Kami minta kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala wilayah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka (kepala daerah) meminta pendapat norma dari Kejaksaan Agung (melalui Kejati dan Kejari)," tutur Tito.

Di sisi lain, Tito juga mendorong perubahan pendekatan pembentukan izin dari nan condong responsif menjadi lebih proaktif. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal sehingga izin nan disusun tidak hanya menjadi respons terhadap masalah nan telah terjadi, tetapi juga dapat mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

"Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membikin peraturan wilayah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membikin aturannya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Tito berbareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani arsip Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.

Turut datang juga dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung Sunarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto; serta pejabat mengenai lainnya.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑