Jakarta - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) nan juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, merespons pengadil Pengadilan Militer Jakarta nan meminta Andrie Yunus selaku korban dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras. Menurut Isnur, pengadil semestinya menyatakan gugatan kasus tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak dapat diterima lantaran korbannya merupakan sipil dan belum pernah diperiksa.
"Seharusnya, pengadil di Pengadilan Militer itu menutup persidangan dan menyatakan ini NO lantaran ini adalah wilayahnya peradilan umum, lantaran apa, lantaran korbannya sipil apalagi pengadil mengangkat problem tidak adanya pemeriksaan terhadap korban, terhadap saksi dari masyarakat sipil," kata Isnur kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurut Isnur, tidak ada upaya membongkar tokoh intelektual dan dugaan keterlibatan sipil dalam kasus tersebut. Sebab, motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras nan disampaikan dalam persidangan lantaran dendam pribadi.
"Tidak ada upaya membongkar keterlibatan sipil, jadi jelas harusnya pengadil menghentikan lantaran ini tidak sesuai dengan kompetensi absolute peradilan militer," ujarnya.
Dia menilai proses peradilan militer nan dilakukan itu sesat dan keliru. Isnur mengatakan semestinya sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan di peradilan umum.
"Ini semakin menunjukkan bahwa itu adalah proses peradilan nan sesat, peradilan nan keliru. Karena sejak investigasi harusnya ada pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban tetapi itu dilewati, jelas sekali itu proses nan cacat. Harusnya pengadil menghentikan perkara, menghentikan pemeriksaan dan mengembalikan berkasnya, harusnya di-NO dulu itu perkara dan mengembalikan ini lantaran korbannya sipil, harusnya Pengadilan Militer menolak perkara ini. Kembalikan ke Peradilan Umum, itu nan benar," ujarnya.
Sebelumnya, majelis pengadil meminta Andrie Yunus dihadirkan di sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa empat prajurit TNI. Hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan Andrie.
Hal itu disampaikan pengadil saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Duduk sebagai terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mulanya, oditur militer mengatakan interogator Puspom TNI sudah mengusulkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie ke LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026, dan dijawab LPSK pada 31 Maret 2026.
Oditur mengatakan surat panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab LPSK pada 16 April 2026. Oditur mengatakan Andrie tetap dalam perawatan bentuk dan psikis.
Hakim meminta oditur menyadari posisinya dalam perkara ini. Hakim mengatakan oditur bertindak untuk kepentingan korban sehingga keterangan Andrie Yunus menjadi perihal krusial dalam persidangan.
Diketahui, empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel dengan Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.
Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dek/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·